Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Bisa Surutkan Peran Publik Berantas Korupsi

Kompas.com - 01/03/2022, 15:12 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada dua dampak penetapan status tersangka yang diberikan Polres Cirebon pada Nurhayati.

Diketahui Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (1/3/2022).

Dampak kedua, lanjut Kurnia, menyurutkan kontribusi masyarakat pada pemberantasan korupsi.

Baca juga: Berkaca Kasus Nurhayati, Polri Diminta Tak Main-main Tegakkan Hukum

Ia menuturkan penyematan status tersangka itu tidak akan terjadi jika penyidik Polres Cirebon bekerja profesional.

“Setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan alasan pembenar dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” paparnya.

Kurnia mengatakan Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan menjamin hak masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi pada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum,” ucap dia.

Kurnia menuturkan ICW mendesak Kabareskrim dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengambil langkah.

“Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka,” jelas dia.

Dalam pandangannya, tindakan penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri khususnya Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006.

“Terkait etika dalam hubungan dengan masyarakat,” tutur Kurnia.

ICW pun meminta Kapolri segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena tidak bekerja dengan profesional,” imbuh dia.

“Dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di desa Citemu,” tutupnya.

Diketahui Mahfud menuturkan status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Nurhayati Tak Memiliki Niat Jahat Saat Laporkan Korupsi

Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya @mohmafudmd dikutip Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Nurhayati.

Agus menerangkan penerbitan surat itu dilakukan pasca Wasidik melakukan gelar perkara pada kasus Nurhayati dan tidak menemukan cukup bukti.

Namun Agus mengatakan belum berencana untuk menindak anggota Polres Cirebon yang telah menerapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com