JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditunda akan menjadi bahan perbincangan dan pertanyaan seluruh pihak.
Pasalnya, mekanisme penundaan Pemilu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang diatur dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Yusril menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Soal Usulan Penundaan Pemilu, KSP: Presiden Selalu Mengacu pada Konstitusi
Penundaan pemilu itu juga disinyalir akan membuat timbulnya pemerintahan yang ilegal. Sebab, dilakukan oleh penyelenggara negara yang tidak memiliki dasar hukum.
Adapun penyelenggara negara yang dimaksud Yusril adalah mereka yang seharusnya dipilih oleh rakyat setiap lima tahun sekali dalam Pemilu.
"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya 'ilegal' alias 'tidak sah' atau 'tidak legitimate'." jelas Yusril.
Lantas, apakah penundaan Pemilu dapat tetap disahkan dan mendapat legitimasi hukum?
Tiga cara
Yusril berpendapat, ada tiga cara yang perlu ditempuh jika ingin mewujudkan penundaan Pemilu, yakni amendemen UUD 1945, pengeluaran dekrit Presiden, dan menciptakan konvensi ketatanegaraan yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggara negara.
Amendemen UUD 1945, menurut Yusril, memang menjadi dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu.
Pemerintah dinilai perlu menambahkan pasal baru dalam UUD 1945 terkait dengan pemilu jika ingin menunda kontestasi pemilihan tersebut.
Misalnya, Pasal 22E ayat 7 berisi norma "Dalam hal pelaksanaan pemilihan umum sekali dalam lima tahun sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya perang, pemberontakan, gangguan keamanan yang berdampak luas, bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang untuk menunda pelaksanaan Pemilu sampai batas waktu tertentu."
Kemudian ayat 8 berbunyi "Semua jabatan-jabatan kenegaraan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar ini, untuk sementara waktu tetap menduduki jabatannya sebagai pejabat sementara sampai dengan dilaksanakannya pemilihan umum."
Namun, Yusril menegaskan bahwa dengan penambahan dua ayat dalam Pasal 22E UUD 1945 itu, tetap tidak ada istilah perpanjangan masa jabatan Presiden, MPR, DPR, DPD dan DPRD.