Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons KSAD Dudung Soal Brigjen Junior Tumilaar Minta Diampuni

Kompas.com - 26/02/2022, 14:23 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan karena turut campur dalam kasus sengketa tanah minta pengampunan. Lalu bagaimana respons KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman?

"KSAD menyerahkan penuh ke proses hukum di TNI," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjawab pertanyaan Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Seperti diketahui, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang saat membantu warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kasus sengketa tanah dengan perusahaan pengembang, PT SC.

Pada akhir Januari 2022, Brigjen Junior Tumilaar menyita perhatian karena vidoenya saat mendatangi proyek PT SC di lokasi penggusuran sambil marah-marah viral di media sosial.

Brigjen Junior Tumilaar juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR. Sejumlah warga Bojong Koneng mengadu karena jadi korban penggusuran sepihak PT SC.

Baca juga: Danpuspomad Soal Brigjen Junior Tumilaar: TNI Peduli ke Rakyat Harus, tapi Jangan Seperti Backing

Dalam pembelaannya, Brigjen Junior Tumilaar menyatakan membantu warga yang menjadi korban penggusuran. Pihak pengembang juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

TNI melakukan penahanan kepada Brigjen Junior Tumilaar bukan karena Staf Khusus KSAD itu memberi pembelaan kepada warga.

Brigjen Junior Tumilaar diproses hukum militer karena dinilai "ikut campur" dalam kasus hukum sipil. Tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar dikhawatirkan menimbulkan kesan TNI ikut masuk dalam ranah kehidupan sipil seperti era Orde Baru.

Oleh TNI, Brigjen Junior Tumilaar dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak tunduk terhadap perintah pimpinan.

Saat ini, Brigjen Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) milik Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu proses kelanjutan perkara.

Baca juga: Danpuspomad: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Militer Sekalipun Sudah Pensiun

Dari dalam tahanan, mantan Irdam XIII/Merdeka itu mengirimkan surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.

Lewat suratnya, Brigjen Junior Tumilaar memohon diampuni karena membantu warga Bojong Koneng dalam kasus sengketa tanah dengan PT SC. Alasannya karena ia sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.

Menurut Danpuspomad, Jenderal Dudung sudah mengetahui adanya permintaan dari Brigjen Junior Tumilaar. Meski begitu, kata Letjen Chandra, KSAD tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Beliau tahu dan tentunya akan melakukan yang terbaik bagi TNI AD," tegas jenderal bintang tiga ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com