JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret dalam kasus korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia merupakan salah satu penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022) majelis menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti memberikan suap senilai Rp 3,6 miliar.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Banding dan Minta Segera Dieksekusi
Ia lantas dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim pun memutuskan untuk mencabut hak politik Azis selama 4 tahun terhitung setelah masa pokok pidananya berakhir.
Kuasa hukum Azis, Sirra Prayuna menyatakan kliennya telah menerima putusan majelis hakim.
“Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding,” katanya pada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Ia pun meminta kliennya segera di eksekusi oleh jaksa KPK.
“Menerima putusan untuk dijalankan dan meminta agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK,” sebutnya.
Keputusan itu diikuti oleh KPK dengan mengambil sikap serupa pada Jumat (25/2/2022).
Baca juga: KPK Tak Banding Kasus Azis Syamsuddin, Akan Segera Lakukan Eksekusi
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya tidak mengambil upaya banding atas vonis Azis.
“Tim Jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan,” tuturnya.
“Untuk itu KPK tidak mengajukan upaya hukum banding,” sebut Ali.
Ali menuturkan, dengan sikap ini maka vonis Azis telah dinyatakan incracht dan jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Aliza Gunado lewat Putusan Azis Syamsuddin
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan sikap KPK yang tidak mengajukan banding.