Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Adonara Propertindo Divonis Denda Rp 200 Juta dan Ditutup 1 Tahun Terkait Korupsi Pengadaan Lahan untuk Rusun DP Rp 0

Kompas.com - 25/02/2022, 22:01 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta kepada PT Adonara Propertindo terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk program rumah susun (rusun) DP Rp 0 di Munjul, Jakarta Timur.

PT Adonara merupakan korporasi swasta yang menjual lahan di Munjul ke BUMD Pemprov DKI Jakarta, yaitu Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Rencananya, lahan itu akan digunakan untuk pembangunan rusun DP Rp 0.

“Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo yang diwakili Tommy Adrian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/2/2022) sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan untuk Rusun DP Rp 0 di Munjul Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda senilai Rp 200 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar denda maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut,” papar hakim.

Dalam sidang pembacaan putusan itu PT Adonara diwakili oleh Tommy Adrian yang menjabat sebagai direktur.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan selama satu tahun.

PT Adonara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 152,5 miliar.

Tindakan itu dilakukan bersama dengan mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar serta Tommy Adrian.

Dalam perkara itu PT Adonara dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com