JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) membuka kembali wacana agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. Wacana tersebut dinilai sebagai manuver karena Cak Imin khawatir tak berhasil di Pilpres 2024.
Seperti diketahui, Cak Imin sudah menyatakan ingin maju dalam gelaran Pilpres mendatang sebagai calon presiden (capres).
"Bisa jadi dan saya meyakini alasan pemunduran jadwal pemilu terkait dengan keengganan berbagai kalangan, termasuk PKB, untuk ikut pemilu mendatang," ujar Pengamat politik dari Nusakom Pratama Institute, Ari Junaedi dalam perbincangan dengan Kompas.com, Jumat (25/2/2022).
Cak Imin dinilai menyadari masih kekurangan modal untuk Pemilu 2 tahun lagi. Mulai dari modal dana, hingga modal politik.
"Diprediksikan biaya pemilu akan membengkak karena efek pandemi yang masih berkepanjangan," kata Ari.
Baca juga: Soal Usulan Pemilu Ditunda, Perindo: Presiden Tak Tertarik, Mungkin Maunya Cak Imin Saja
"Serta kekhawatiran momentum of looses mengingat elektabilitas Cak Imin yang masih susah 'ngangkat'," imbuh dosen Universitas Indonesia itu.
Dalam berbagai survei, elektabilitas Cak Imin sebagai capres memang masih sangat rendah.
Di survei lembaga Indikator Politik Indonesia bulan Januari lalu, Cak Imin hanya memperoleh elektabilitas 0,3%.
Sementara itu, berdasarkan survei kolaborasi Politika Research & Consulting (PRC) dan Parameter Politik Indonesia (PPI) akhir tahun 2021, elektabilitas Muhaimin sebesar 0,1 persen.
Angka itu jauh di bawah Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebesar 0,6 persen, bahkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebesar 4,3 persen, dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebesar 21,6 persen.
Baca juga: Mengaku Sering Ditanya Jokowi soal Pencapresan, Cak Imin: Saya Jawab Good
Bahkan dalam Survei Kepemimpinan Nasional Kompas terbaru yang dirilis beberapa hari lalu, nama Muhaimin Iskandar tak masuk sebagai capres pilihan.
Mantan Menaker itu kalah dari tokoh-tokoh yang bukan elite politik seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ridwan Kamil, Tri Rismaharini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Gatot Nurmantyo, Erick Thohir, dan Mahfud Md.
Meski begitu, Cak Imin disebut tak seharusnya memberi wacana memundurkan Pemilu karena inkonstitusional. Sebab UUD 1945 sudah mengamanatkan Pemilu dilakukan dalam waktu 5 tahun sekali.
Ari mengatakan, memundurkan pelaksanaan pemilu sama saja dengan mengingkari hajatan demokrasi yang menjadi parameter kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Penjadwalan pemilu ulang tidak bisa hanya karena alasan-alasan yang tidak memiliki pijakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Doktor Komunikasi Politik tersebut.