JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Nurhayati, mantan Bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, yang menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota pada akhir November 2021.
"Mari sama-sama kita ikuti proses yang saat ini sedang berjalan. Kita hormati proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ujar Benni saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Menurut Benni, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan tugas.
Baca juga: Pengacara Nurhayati Menyebutkan soal Deponering, Apa Artinya?
Karena itu, ia mempercayakan masalah ini diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
"Tentunya aparat penegak hukum mempunyai dasar atau landasan yang kuat dalam melaksanakan tugas," katanya.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah mengungkap tindakan eks kepala desanya, Supriyadi, yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta.
Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Menurut polisi, Nurhayati turut melakukan dan terlibat karena telah 16 kali menyerahkan anggaran secara sadar ke Supriyadi, bukan kepada aparat desa yang seharusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.