Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Koordinasi dengan Interpol soal Dugaan Desainer Indonesia Terlibat Paket Organ Manusia

Kompas.com - 24/02/2022, 09:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak Interpol Jakarta akan melakukan koordinasi terkait kabar desainer asal Indonesia diduga memesan paket berisi organ tubuh manusia.

"Sebagai langkah kecepatan Interpol Jakarta akan meminta konfirmasi kepada Interpol Brazil terkait info tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Dedi menyatakan, hingga pagi hari ini pihak kepolisian Brazil maupun interpol Brazil belum memberikan informasi kepada interpol Jakarta.

Kendati demikian, ia menegaskan, pihak Interpol Jakarta akan mencari tahu perihal informasi tersebut ke Interpol Brasil.

Baca juga: Paket Organ Manusia dari Brasil, Nama Desainer Arnold Putra Disebut

"Hari ini akan dikomunikasikan dulu dengan Interpol Brazil," ucap Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Federal Brasil tengah menyelidiki pengiriman paket yang diduga berisi organ manusia.

Dalam sebuah pernyataan, pihak kepolisian Brasil mengungkap, ada indikasi paket berisi tangan dan tiga plasenta manusia dikirim dari Manaus, Brasil ke Singapura.

Diduga, desainer Indonesia Arnold Putra merupakan penerima paket yang berisi organ manusia tersebut.

Menurut penyelidikan awal setelah polisi menggerebek laboratorium di Amazonas State University (UEA), tersangka utama adalah seorang profesor anatomi di kampus tersebut.

Baca juga: Kontroversi Arnold Putra, Bikin Tas Pakai Tulang Belakang Manusia

"Laboratorium anatomi melakukan ekstraksi cairan tubuh," demikian bunyi pernyataan polisi, seperti dikutip dari laman Vice.

Organ-organ manusia diawetkan dengan metode plastinasi, yang mana bahan-bahan seperti silikon dan epoksi digunakan sebagai pengganti cairan dan lemak tubuh agar organ tetap awet.

Sementara itu, profesor laboratorium yang terkait kasus ini masih menjalani penyelidikan lanjutan oleh pihak berwenang.

Nantinya, jika terbukti bersalah dalam tindak perdagangan organ manusia, pelaku akan dihukum penjara hingga delapan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com