Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan RUU TPKS, Enam Tahun Terombang-ambing di DPR..

Kompas.com - 24/02/2022, 06:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kembali mengalami tarik ulur pembahasan. 

Kemarin, Rabu (23/2/2022), seharusnya dibahas dalam rapat kerja (raker) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, tapi batal.

Fakta tersebut menambah daftar panjang lika-liku pembahasan RUU TPKS yang bahkan usianya sudah setara dengan anak usia masuk Sekolah Dasar (SD) yaitu 6 tahun. Usia tersebut jika dihitung sejak pertama kali RUU ini dibahas di DPR pada Mei 2016.

Berkaca pada lama usia RUU tersebut, maka seharusnya pemerintah dan DPR tak ragu-ragu mempercepat pembahasan hingga pengesahan menjadi UU.

Baca juga: Poin Penting RUU TPKS dan Bedanya dengan RUU PKS

Lantas seperti apa riwayat perjalanan RUU TPKS?

Berikut Kompas.com telah merangkum linimasa RUU TPKS

Pertama kali dibahas di DPR, 2016

Apabila dirunut waktu, gagasan pertama kali untuk membuat RUU TPKS disuarakan oleh Komnas Perempuan. Mereka mengeklaim, usulan itu ada pertama kali pada 2012.

Saat itu, Komnas Perempuan menginginkan adanya sebuah peraturan bernama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Namun, empat tahun kemudian tepatnya pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas di DPR.

Tepatnya, Rabu (25/5/2016) Baleg DPR mulai membahas RUU PKS. Rapat pertama itu, Baleg mendengarkan materi kekerasan seksual yang ingin disampaikan oleh pengusul.

Baca juga: Raker RUU TPKS Tak Jadi Digelar Hari Ini, DPR Diminta Manfaatkan Reses untuk Serap Aspirasi Rakyat

Sementara itu, pemerintah juga menyuarakan keseriusannya untuk mengesahkan RUU PKS pada tahun tersebut.

Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hingga kini masih menjabat posisi tersebut mengatakan, pemerintah bersama DPR akan mendorong RUU PKS masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.

Dirinya juga menjanjikan RUU disahkan pada 2016.

Maju mundur Prolegnas

RUU TPKS yang sebelumnya bernama RUU PKS itu juga kerap kali keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, maju mundurnya RUU itu di Prolegnas tercatat terjadi sejak 2016.

Pada Juni 2016, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan 10 RUU ke dalam Prolegnas Prioritas yang mana salah satunya adalah RUU PKS.

Pada perjalanannya, RUU ini sempat pula disahkan di Baleg agar dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Adapun hal tersebut terjadi pada Januari 2017.

Baca juga: Pembahasan RUU TPKS Molor Lagi, Alasannya Banyak Anggota DPR di Dapil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com