JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) betul-betul memanfaatkan waktu reses untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Dia tak mempersoalkan rapat kerja (raker) pembahasan RUU TPKS yang sedianya digelar hari ini di DPR akhirnya ditunda karena alasan anggota DPR banyak yang berada di daerah pemilihan (dapil).
"Idealnya, walau pembahasan bisa dilakukan di masa reses, masa reses juga menjadi media para anggota legislatif yang akan membahas RUU TPKS untuk lebih memahami persoalan seperti sistem pelayanan korban di wilayah dapilnya," kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Pembahasan RUU TPKS Molor Lagi, Alasannya Banyak Anggota DPR di Dapil
Siti mengemukakan, jika anggota DPR betul-betul memanfaatkan waktu reses untuk menerima aspirasi rakyat, hal tersebut diharapkan dapat tergambarkan melalui rapat pembahasan RUU TPKS.
Secara khusus, Siti meminta agar anggota legislatif menyoroti sistem pelayanan korban di wilayah daerah kepulauan.
"Karena umumnya, masih sangat minim fasilitas layanan untuk korban. Juga belum maksimalnya peran pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Ia menyadari, masa reses bagi anggota DPR menjadi agenda penting untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan agar anggota Dewan dapat menyerap aspirasi-aspirasi terutama dari korban kekerasan seksual di daerah.
Hal itu karena para korban masih merasakan kesulitan untuk mendapatkan keadilan setelah menerima kekerasan seksual.
"Sehingga, ketika masa persidangan dapat melakukan pembahasan berdasarkan suara dari korban dan hasil-hasil resesnya," ujar dia.
Di sisi lain, ia berharap DPR lebih transparan dalam mengungkapkan agenda persidangan, khususnya terkait pembahasan RUU TPKS.
Ia menyatakan tak tahu bagaimana penyusunan penjadwalan persidangan di DPR. Namun, dia berharap proses-proses pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara transparan dan partisipatif.
"Termasuk dengan agenda persidangan, mengunggah DIM pemerintah dan supres (surat presiden) dalam website DPR agar publik dapat berperan serta untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU ini," kata dia.
Badan Legislasi (Baleg) telah menunda rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU TPKS yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu ini.
"Enggak jadi (raker), belum putus di pimpinan (DPR)," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, Rabu. Willy mengemukakan, pimpinan DPR telah memberi izin bagi Baleg untuk membahas RUU TPKS di tengah masa reses.
Baca juga: Mulai Dibahas Hari Ini, Berikut Poin Penting RUU TPKS...
Namun, pimpinan DPR belum mengeluarkan izin bagi Baleg untuk menggelar rapat kerja pada hari ini.
"Izin rapat di masa reses sudah (diizinkan), izin untuk raker belum," ujar Willy.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi menambahkan, sejumlah anggota Panitia Kerja RUU TPKS juga masih berada di daerah pemilihan masing-masing sehingga rapat diputuskan ditunda.
"Enggak jadi hari ini, atas permintaan poksi-poksi (kelompok fraksi) karena anggota panja yang ditunjuk banyak di dapil," ujar Baidowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.