Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Lakukan Revisi, Pemerintahan Jokowi Dinilai Inkonsisten dalam Pembuatan Kebijakan Publik

Kompas.com - 23/02/2022, 05:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjukkan sikap inkonsisten dalam pembuatan kebijakan publik.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi sikap pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Hal ini menguatkan bahwa selama ini, (kebijakan) hanya testing the water. Kalau memang sudah menjadi polemik, ya sudah direvisi. Kalau memang ini enggak ada reaksi masyarakat, ya lanjut," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Ia kemudian membeberkan sejumlah hal pembuatan kebijakan yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Aturan dengan Matang

Semisal, ketika Presiden Jokowi menyuarakan adanya pembuatan Undang-undang tentang Minuman Beralkohol hingga program vaksin booster berbayar.

Menurut Trubus, kebijakan-kebijakan itu kemudian dilakukan revisi ketika mendapatkan protes dari masyarakat.

"Ini semua menunjukkan memang perencanannya itu enggak matang," ujarnya.

Padahal, kata Trubus, seharusnya presiden sebagai kepala negara mempertimbangkan banyak hal dalam proses pembuatan kebijakan publik.

Dalam hal ini, Trubus menekankan adanya partisipasi atau konsultasi terhadap publik sebelum meneken peraturan atau Undang-Undang yang ada.

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker Direvisi, Pakar Usul JHT Bisa Diambil Pekerja yang Di-PHK

Oleh karena itu, dia menekankan agar Presiden Jokowi memperkuat kolaborasi dalam membuat kebijakan publik.

"Namanya kolaborasi partisipatif. Itu harus diperkuat. Artinya, ketika kebijakan mau dibuat, ya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk melibatkan publiknya juga," tutur dia.

Ia juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena salah satunya kurangnya partisipasi publik.

Seharusnya, pemerintah tidak mengulangi hal tersebut di pembuatan peraturan perundang-undangan lainnya. 

"Jadi, di situ pemerintah seharusnya sadar bahwa kebijakan itu harus melalui proses-proses yang disebut musyawarah mufakat," imbuh dia.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan soal JHT, Diprotes Massa, Jokowi Mendadak Muncul Minta Revisi

Lebih lanjut, Trubus juga menyinggung keberadaan staf khusus presiden dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com