Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Penyusupan dan Pembatasan Stok Minyak Goreng di 7 Provinsi

Kompas.com - 22/02/2022, 19:23 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan adanya penyusupan dan pembatasan pasokan minyak goreng di sejumlah daerah. Hal itu disampaikan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers virtual bertajuk Minyak Goreng Masih Langka, Selasa (22/2/2022).

“Pembatasan pasokan dilakukan dengan menyimpan di gudang-gudang pasar ritel modern dan tidak ditampilkan di etalase,” sebut Yeka.

Yeka mengungkapkan, pembatasan pasokan ditemukan Ombudsman di tujuh provinsi yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, NTB, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Baca juga: Pantau Distribusi Minyak Goreng di Jakarta, Polda Metro Jaya: Belum Ada Laporan Kelangkaan

“Kemudian (pembatasan pasokan) juga dilakukan oleh agen distributor dengan menghentikan pasokan kepada toko ritel modern,” kata dia.

Sementara itu, penyusupan pasokan minyak goreng ditemukan Ombudsman di tujuh provinsi yakni Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara.

Yeka mengemukakan, modus penyusupan dilakukan dengan dua cara. Pertama, karyawan ritel modern menjual keluar gudang ritel pada pedagang ritel tradisional.

“Kedua, agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET),” ucapnya.

Disisi lain, lanjut Yeka, Ombdusman menemukan bahwa ritel modern memiliki kepatuhan lebih tinggi pada HET minyak goreng yang diterapkan pemerintah.

“Sebaliknya di pasar atau ritel tradisional tingkat kepatuhannya relatif rendah pada HET,” tuturnya.

Data Ombudsman menunjukan, ritel tradisional menjual minyak goreng curah di atas HET dengan harga kisaran Rp 13.000 sampai Rp 26.000.

“Sampel di Jawa Tengah, Yogyakarta, Gorontalo, dan Sulawesi Utara menjual minyak goreng curah di ritel tradisional dengan harga tinggi mencapai Rp 20.000 sampai Rp 26.000 per liter,” kata Yeka.

Kemudian ritel tradisional secara umum juga menjual minyak goreng kemasan sederhana di angka Rp 14.000 hingga Rp 24.000 per liter.

Minyak goreng kemasan sederhana dijual dengan harga Rp 17.000 sampai Rp 24.000 per liter di Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Papua,” papar dia.

Yeka menambahkan, ritel tradisional yang menjual minyak goreng kemasan premium dengan harga di atas Rp 20.000 ditemukan di Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua.

Pemerintah telah mengatur HET minyak goreng melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022. Mengacu pada aturan tersebut, harga minyak goreng curah adalah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter serta minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com