JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menilai ada komunikasi yang buruk di internal pemerintahan terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2020.
Ini menimbulkan kontroversi karena mengatur, JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun, dan tidak dapat diklaim oleh buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setelah aturan ini keluar, lantas menimbulkan gelombang protes di masyarakat. Presiden Joko Widodo pun memutuskan untuk membuka peluang revisi peraturan itu dengan memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Ada komunikasi yang buruk menurut saya, bawahan presiden dalam hal ini menteri, mohon maaf, dugaan saya membuat informasi yang tidak utuh (ketika hendak menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022),” ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, kepada Kompas.com pada Selasa (22/2/2022).
“Selama ini selalu digaungkan dan dikedepankan opini bahwa JHT dikembalikan di hari tua, namanya juga JHT, maka diberikannya di hari tua. Sampai di situ benar. Rupa-rupanya mungkin dia (menteri) tidak menginformasikan dengan utuh (kepada presiden) bahwa kalau pekerja di-PHK, sebelum 56 tahun dia tidak dapat mencairkan,” jelasnya.
Baca juga: Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT
Miskomunikasi ini, menurut Mirah, jadi penyebab Permenaker bermasalah itu diundangkan atas persetujuan Istana.
Mirah menduga, Jokowi baru mengetahui mengenai ketentuan buruh PHK tidak dapat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun dari hasil gelombang protes masyarakat yang muncul belakangan, termasuk tokoh-tokoh serikat pekerja.
“Perintah revisi dari presiden menunjukkan komunikasi yang buruk pejabat negara kita kepada pimpinan di atasnya, dalam hal ini presiden,” kata dia.
Baca juga: Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Aturan dengan Matang
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya mengeklaim bahwa Presiden Jokowi memahami bahwa para pekerja keberatan dengan aturan baru terkait pencairan dana JHT.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
Oleh karenanya, menurut dia, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut.
Ia mengatakan, Senin (21/2/2022) pagi Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.
Baca juga: Soal Aturan Baru JHT, Ketua KSPSI Lumajang: Itu Permenaker yang Dipaksakan...
Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.
Namun demikian, lanjut Pratikno, Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.