Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Nilai Komunikasi di Istana Bermasalah terkait Permenaker 2/2022

Kompas.com - 22/02/2022, 17:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menilai ada komunikasi yang buruk di internal pemerintahan terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2020.

Ini menimbulkan kontroversi karena mengatur, JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun, dan tidak dapat diklaim oleh buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah aturan ini keluar, lantas menimbulkan gelombang protes di masyarakat. Presiden Joko Widodo pun memutuskan untuk membuka peluang revisi peraturan itu dengan memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Ada komunikasi yang buruk menurut saya, bawahan presiden dalam hal ini menteri, mohon maaf, dugaan saya membuat informasi yang tidak utuh (ketika hendak menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022),” ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, kepada Kompas.com pada Selasa (22/2/2022).

“Selama ini selalu digaungkan dan dikedepankan opini bahwa JHT dikembalikan di hari tua, namanya juga JHT, maka diberikannya di hari tua. Sampai di situ benar. Rupa-rupanya mungkin dia (menteri) tidak menginformasikan dengan utuh (kepada presiden) bahwa kalau pekerja di-PHK, sebelum 56 tahun dia tidak dapat mencairkan,” jelasnya.

Baca juga: Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

Miskomunikasi ini, menurut Mirah, jadi penyebab Permenaker bermasalah itu diundangkan atas persetujuan Istana.

Mirah menduga, Jokowi baru mengetahui mengenai ketentuan buruh PHK tidak dapat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun dari hasil gelombang protes masyarakat yang muncul belakangan, termasuk tokoh-tokoh serikat pekerja.

“Perintah revisi dari presiden menunjukkan komunikasi yang buruk pejabat negara kita kepada pimpinan di atasnya, dalam hal ini presiden,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Aturan dengan Matang

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya mengeklaim bahwa Presiden Jokowi memahami bahwa para pekerja keberatan dengan aturan baru terkait pencairan dana JHT.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Oleh karenanya, menurut dia, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut.

Ia mengatakan, Senin (21/2/2022) pagi Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.

Baca juga: Soal Aturan Baru JHT, Ketua KSPSI Lumajang: Itu Permenaker yang Dipaksakan...

Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.

Namun demikian, lanjut Pratikno, Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com