JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai Selasa (22/2/2022) hingga Senin (29/2/2022) mendatang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, salah satu kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM ialah kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng.
Dalam inmendagri itu diatur bahwa tempat ibadah di daerah kategori PPKM Level 3 dan 4 dapat mengadakan kegiatan ibadah/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara itu, kegiatan ibadah berjamaah di daerah PPKM Level 2 boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali 22-28 Februari: Daerah Level 4, Tak Ada Daerah Level 1
Kegiatan ibadah di daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Diketahui, ada 4 daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM Level 4 pada pekan ini yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Selain itu, terdapat 99 kabupaten/kota yang masuk kategori Level 3 dan 25 kabupaten/kota masuk kategori Level 2.
Sementara itu, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.