Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Wilayah PPKM Level 4, WFO Sektor Non-esensial Dibatasi 25 Persen

Kompas.com - 22/02/2022, 08:07 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi aktivitas bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen untuk sektor perkantoran non-esensial di wilayah PPKM level 4.

Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Beleid ini juga mengatur mengenai perpanjangan masa PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 28 Februari mendatang.

Selain itu, WFO juga hanya diizinkan bagi pegawai yang sudah divaksin.

"Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Inmendagri tersebut, seperti dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Bioskop di Level 2, 3, dan 4 Jawa-Bali

Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, terdapat 4 wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4, yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Adapun untuk perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal WFO 50 persen.

Sementara itu, untuk pelayanan administrasi perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Untuk pasar modal hingga perkantoran di bidang teknologi informasi dan komunikasi juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas WFO 50 persen.

Sementara itu, untuk perkantoran sektor non-esensial di wilayah level 3 diizinkan beroperasi dengan diberlakukan maksimal 50 persen WFO.

Aturan operasional perkantoran untuk sektor esensial sama seperti pada wilayah PPKM level 4.

Baca juga: Begini Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun

Adapun di wilayah dengan PPKM level 3, sektor non-esensial diizinkan beroperasi dengan maksimal WFO 75 persen.

Untuk sektor esensial yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan seperti asuransi, bank, dan pegadaian, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Ketentuan tersebut berlaku untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran diizinkan WFO maksimal 50 persen.

Sementara untuk pasar modal dan sektor teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas staf WFO sebesar 75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com