JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 36.710 orang suspek terkait Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (19/2/2022).
Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Sabtu sore.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: UPDATE 19 Februari: Sebanyak 520.910 Kasus Aktif Covid-19 Ada di Indonesia
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 19 Februari 2022
Di samping itu, Pemerintah mencatat ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 59.384 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 5.149.021 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Berdasarkan data tersebut, jumlah kasus Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 34.699 orang dalam waktu 24 jam terakhir.
Sehingga, secara total telah ada 4.481.909 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 158 orang sehingga totalnya menjadi 146.202 orang.
Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Sabtu ini berjumlah 520.910 orang, bertambah 24.527 kasus dibandingkan pada Rabu.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.