JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah Komnas HAM RI Dedi Askary mengatakan, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 17 anggota Polres Parigi Moutong serta penyitaan 13 unit senjata api milik personel-personel itu oleh Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong.
Belasan pucuk pistol itu digunakan untuk uji balistik, guna mencocokkan atau membuktikan secara ilmiah sumber senjata api atau proyektil yang bersarang di tubuh Erfaldi.
Erfadi (21) tewas akibat terjangan peluru tajam yang disebut mengenai belakang tubuh sebelah kiri sampai tembus di dada.
"Proses uji balistik senjata api milik personel Polres Parigi Moutong menguatkan dugaan bahwa pelaku penembakan yang menyebabkan Erfaldi meninggal dunia adalah anggota personil dari Polres Parigi Moutong," ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Pembubaran Unjuk Rasa Penolak Tambang di Parigi Moutong yang Berujung Hilangnya Nyawa Seorang Warga
Atas keadaan ini, Komnas HAM mendesak agar proses pemeriksaan dan penyitaan senjata api ini harus benar-benar dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Lebih jauh, kepada pimpinan Polri baik di jajaran Polres maupun jajaran Polda Sulteng, mengambil pembelajaran berharga atas pengamanan massa aksi seperti ini. Harus benar-benar dilakukan secara profesional, bijak, dan manusiawi," ungkap Dedi.
Menurutnya, upaya preventif perlu dilakukan oleh aparat keamanan supaya tak terjadi aksi massa yang berujung ricuh seperti pekan lalu. Lalu, pengamanan aksi-aksi sebelumnya harus dievaluasi dengan baik.
"Termasuk identifikasi langkah aksi (pemblokadean jalan) pasti akan dilakukan sebagaimana aksi-aksi massa yang dilakukan sebelum-sebelumnya," ujar Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.