Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Malik M
Peneliti

Kader Nahdlatul Ulama, pemerhati sosial, Peneliti Lembaga Lingkar Pergerakan

Khittah JHT dan Keriuhan Publik

Kompas.com - 17/02/2022, 15:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TERBITNYA Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 memantik keriuhan di ruang publik.

Beberapa pihak menyuarakan penolakan terhadap beleid yang disahkan pada tanggal 4 Februari 2021 tersebut.

Bahkan muncul petisi berjudul: Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun.

Sejauh ini petisi yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja tersebut telah ditandatangi oleh ratusan ribu orang.

Yang menarik justru penolakan juga disuarakan oleh beberapa anggota Komisi IX DPR RI, yang mengklaim tidak dilibatkan dalam upaya perumusan peraturannya.

Situasi ini perlu untuk dicermati dan direspons secara bijaksana. Mengingat begitu banyak pihak yang ikut-ikutan menyuarakan penolakan tanpa memiliki informasi yang jelas dan data akurat sehingga narasi yang berkembang cenderung bersifat memanas-manasi.

Perumusan

Perlu dijelaskan di sini bahwa setiap regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah tidak berdiri sendiri.

Ada tela’ah, ada kajian dan diskusi yang di dalamnya melibatkan berbagai pihak berkepentingan.

Dalam hal proses perumusan Permenaker nomor 2 Tahun 2022, misalnya, tidak tepat bila terdapat opini yang menyatakan bila anggota Komisi IX DPR RI tidak diajak bicara.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Permenaker sebelumnya muncul dari desakan Komisi IX DPR RI, yang merujuk pada salah satu poin tentang kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pada tanggal 28 September 2021.

Kesimpulan Rapat itu tercantum dalam Laporan Singkat Rapat Komisi IX DPR RI yang ditandatangani langsung oleh Ketua Rapat H. Anshory Siregar, Lc (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS).

Adapun peserta dalam RDP yang digelar secara hybrid tersebut sudah memenuhi kuorum dan melibatkan pihak-pihak terkait, dengan rincian sebagai berikut:

  • Anggota Komisi IX DPR RI berjumlah 33 anggota
  • Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI
  • Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  • Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
  • Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
  • Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
  • Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)

Pelibatan sejumlah pihak terkait memperlihatkan bahwa perubahan peraturan terbaru ini menguatkan partisipasi publik dan memberikan legitimasi formal dari sisi metodologi.

Karenanya, tidak benar bila dalam perumusan Permenaker nomor 2 Tahun 2022 mengabaikan aspek komunikatif.

Kembali ke khittah

Dari aspek substantif yuridis, perubahan ini sudah sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pengambilan JHT dapat dilakukan saat usia 56 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com