JAKARTA, KOMPA.com - Komisi II DPR RI telah menetapkan 7 anggota terpilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027. Visi dan misi anggota KPU terpilih tersebut telah disampaikan secara terbuka saat fit and proper test.
Penetapan dilakukan pada Kamis (17/2/2022) berdasarkan musyawarah yang dilakukan Komisi II DPR RI. Tujuh nama itu dipilih dari 14 nama yang masuk sebagai calon anggota KPU.
"Pada akhirnya kita tadi melakukan simulasi berbagai hal berbagai cara, maka kita putuskan kita tetapkan urutan satu sampai 14, di mana 1-7 adalah yang terpilih menjadi calon anggota KPU yang akan dilantik nanti oleh presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat.
Baca juga: Tak Pakai Voting, Komisi II Jelaskan Alasan Tetapkan 12 Anggota KPU-Bawaslu Terpilih
Pemilihan anggota KPU periode 2022-2027 digelar usai para calon mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Fit and proper test digelar selama 3 hari yaitu pada 14-16 Februari 2022.
Ketujuh nama tersebut adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asyari, Muhammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Dari tujuh nama tersebut, hanya satu petahana yang kembali terpilih, yaitu Hasyim Asy'ari. Sementara itu, Muhammad Afifuddin merupakan anggota Bawaslu periode sebelumnya.
Baca juga: Saat Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu Dihebohkan Temuan Positif Covid-19
Berikut pernyataan 7 anggota KPU terpilih dalam fit and proper test bersama Komisi II DPR:
Selain itu, adanya ketidakpastian hukum dan proses pemilu yang tidak sesuai dengan kerangka hukum atau prosedur pemilu.
"Seringkali yang muncul problematikanya, di antaranya, adanya ketidakpastian hukum, proses pemilu yang tidak sesuai dengan kerangka hukum atau prosedur pemilu, dan lemahnya penegakan hukum pemilu," ujar Hasyim.
Menurutnya ada tiga hal yang bisa dilakukan KPU untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pertama menghadirkan kepastian prosedur, kedua bekerja taat prosedur, dan ketiga penguatan kelembagaan.
Hasyim mengatakan, kesamaan pemahaman terhadap kerangka hukum pemilu bagi pemilih dan peserta penting untuk menjamin pemilu berintegritas.
"Kalau kita punya pemahaman yang sama, hal-hal yang potensial menimbulkan problem bisa dibicarakan untuk menemukan titik temu. Dan kalau ada yang tidak puas diselesaikan dengan mekanisme sesuai ketentuan dalam undang-undang, misal ke Bawaslu, DKPP, PTUN, MA, dan MK," kata dia.