JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, berpandangan bahwa pemerintah sebaiknya meratifikasi Perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura melalui undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih ketat.
Hal itu disampaikan Dave merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyatakan perjanjian tersebut akan diratifikasi melalui peraturan presiden (perpres).
"Tentu sebaiknya diratifikasi melalui DPR (menjadi undang-undang)," kata Dave saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Mahfud: Ratifikasi 2 Perjanjian Indonesia-Singapura Akan Diproses di DPR
Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu meyakini pemerintah punya pertimbangan sendiri sehingga memutuskan perjanjian itu diratifikasi melalui perpres.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan sejumlah hal, antara lain masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; serta kedaulatan atau hak berdaulat negara.
Untuk itu, kata Dave, perlu ada penafsiran atas Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura, apakah perjanjian itu termasuk yang harus diratifikasi melalui undang-undang atau tidak.
"Akan tetapi, bila diklasifikasi sebagai perjanjian yang cukup melalui perpres, maka itu juga dapat dilegalkan," kata dia.
Mahfud kemarin menyatakan, ratifikasi Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura akan dilakukan melalui perpres, sedangkan ratifikasi Perjanjian Defense Coperation Agreement (DCA) dan Perjanjian Ekstradisi akan diproses melalui DPR dalam bentuk undang-undang (UU).
"Menurut hukum kita, tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan UU. Ada yang cukup dengan perpres, permen, atau MoU biasa. Yang harus diratifikasi dengan UU, antara lain, perjanjian yang terkait dengan pertahanan dan hukum," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.