Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trias Politika di Indonesia

Kompas.com - 17/02/2022, 01:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Trias politika adalah gagasan politik mengenai pembagian kekuasaan dalam negara yang diungkapkan pertama kali oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu.

John Locke membagi kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Sedangkan Montesquieu membagi kekuasaan negara atas kekuasaan eksekutif, kekuasaan legilatif, dan kekuasaan yudikatif.

Indonesia menerapkan trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu, tetapi penerapannya tidak absolut karena Indonesia menambahkan kekuasaan eksaminatif di dalamnya.

Berikut trias politika yang diterapkan di Indonesia:

Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan melaksanakan dan menjalankan undang-undang. Lembaga eksekutif di Indonesia adalah:

Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekuasaan untuk memerintah, tetapi dibatasi oleh undang-undang sehingga menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang.

Pada hakikatnya, Presiden dan Wakil Presiden bertugas dan berwenang untuk menjalankan undang-undang yang sebelumnya telah dirumuskan oleh DPR.

Baca juga: Trias Politica, Teori Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke

Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Lembaga legislatif di Indonesia adalah:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga negara yang membuat dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berorientasi kepada kepentingan rakyat, serta mengawasi jalannya lembaga eksekutif, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden.

Anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR sebagai legislator yang merancang undang-undang demi kepentingan rakyat.

Pada hakikatnya DPR adalah perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi DPD menerapkan sistem perwakilan daerah, yang tujuannya mempertahankan representasi daerah di tingkat pusat.

Seluruh anggota DPD bersifat independen.

Baca juga: Hakim Kena Kasus Suap, Pakar Unair: Akibat Punya Kekuasaan

Lembaga Eksaminatif

Lembaga eksaminatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan terhadap pemeriksaan keuangan negara. Lembaga eksaminatif di Indonesia adalah BPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com