Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah-DPR Mulai Bahas RUU Hukum Acara Perdata, Yasonna: Perlu Penggantian Produk Hukum

Kompas.com - 16/02/2022, 14:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Komisi III DPR memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) melalui rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (16/2/2022).

Yasonna mengatakan, RUU HAPer merupakan bagian dari usaha meningkatkan pembangunan hukum nasional dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.

"Dalam hal ini, perlu dilakukannya penggantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata yang sampai sekarang masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna saat menyampaikan penjelasan pemerintah, Rabu.

Baca juga: Beredar Nama Anggota KPU-Bawaslu yang Lolos Seleksi, Ketua Timsel: Kita Percayakan ke DPR

Ia menjelaskan, peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara perdata yang ada dan berlaku saat ini, tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda.

Menurut Yasonna, peraturan-peraturan tersebut juga tidak berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yakni Pancasila.

"Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang mampu memenuhi kebutuhan hukum nasional, termasuk sudah mengakomodasi pembangunan teknologi informasi 4.0," kata Yasonna.

Baca juga: 600 OBH Ikut Bantuan Hukum Warga Miskin, Yasonna: Jangan Cari Untung

Ia mengatakan, RUU HAPer diarahkan untuk mampu memberikan kepastian hukum keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam hal menyelesaikan sengketa keperdataan.

Yasonna menyebutkan, perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan dengan cara yang efektif dan efisien.

Ia menegaskan, kemudahan berusaha atau ease of doing business tidak hanya dipengaruhi oleh regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.

"Ini Pak Ketua, sering menjadi catatan para investor, tentang kadang-kadang proses perkara yang sangat lambat sehingga kepastian hukum menjadi terhambat, terlambat," kata dia.

Baca juga: Jawab Kebutuhan Hukum Pemda, DPR Sahkan Pembahasan 7 RUU Provinsi

Oleh karena itu, RUU HAPer yang diusulkan pemerintah mencakup sejumlah penambahan dan penguatan norma antara lain mengenai pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi.

Kemudian, penguatan batas waktu pengiriman perkara peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), reformulasi pemeriksaan perkara dengan cara singkat, pemeriksaan acara pemeriksaan perkara dengan cara cepat, serta reformulasi jenis putusan.

Merespons penjelasan pemerintah, seluruh fraksi di Komisi III DPR setuju untuk dibahas dengan membentuk Panitia Kerja (panja) RUU HAPer.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku ketua Panja HAPer menyampaikan, ada 1.322 daftar inventarisasi masalah RUU HAPer yang akan mulai dibahas pada masa sidang berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com