JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melonggarkan sejumlah kebijakan pembatasan.
Padahal, akibat penyebaran varian Omicron, situasi pandemi virus corona di Indonesia belakangan kian mengkhawatirkan. Sudah lebih dari sepekan kasus Covid-19 harian hampir selalu melawati angka 30.000.
Baca juga: UPDATE 15 Februari: Rekor 57.049 Kasus Baru Covid-19, Lampaui Puncak Delta
Terbaru, Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru mencatat, pada 15 Februari 2022 bertambah 57.049 kasus virus corona.
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 57.049, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Angka itu merupakan yang tertinggi selama pandemi, bahkan melewati puncak kasus Delta pada 15 Juli 2021 yang mencapai 56.757 kasus dalam sehari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum ingin memperketat mobilitas masyarakat.
Pemerintah justru berencana melakukan berbagai pelonggaran.
Baca juga: UPDATE 15 Februari: Sebaran 57.049 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di Jabar 14.058 Kasus
"Jadi kami saat ini belum memiliki keinginan untuk pengetatan lagi. Justru pelonggaran-pelonggaran akan terus kami lakukan tetapi dengan monitoring yang ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan secara daring pada Senin (14/2/2022).
Rencana pelonggaran kebijakan dikhawatirkan mengakibatkan perburukan situasi pandemi.
Salah satu yang tengah dipertimbangkan pemerintah yakni pemangkasan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Masa karantina akan dikurangi dari lima menjadi hanya tiga hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan karantina 3 hari rencananya diterapkan mulai 1 Maret 2022.
"Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal dari 1 Maret, karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).
Khusus bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin booster, masa karantina 3 hari mulai berlaku minggu depan.
Namun demikian, seperti aturan sebelumnya, pelaku perjalanan yang baru tiba di Indonesia harus melakukan tes PCR sebelum karantina.
Pada hari ketiga karantina, pelaku perjalanan kembali melakukan tes. Jika hasilnya negatif, ia boleh mengakhiri masa karantina dan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing.
Baca juga: Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina PPLN yang Sudah Vaksinasi Booster