KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun.
APBD disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
APBD menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD terdiri atas pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan daerah.
Baca juga: Kemendagri Lakukan Pembinaan Langsung ke Daerah yang Belum Sahkan APBD 2022
Berikut mekanisme penyusunan APBD merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pemda mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
Pengajuan tersebut dilakukan pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelum pelaksanaan anggaran.
Pada tahap penyusunan ini, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD tahun berikutnya.
DPRD kemudian melakukan pembahasan rancangan yang diajukan Pemda tersebut.
Dalam proses ini, DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan.
Pengambilan keputusan oleh DPRD dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Jika disetujui DPRD, maka Rancangan APBD (RAPBD) akan ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah.
Namun, jika tidak setuju, maka untuk membiayai pengeluaran setiap bulannya, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran sebesar angka APBD sebelumnya.
APBD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah kemudian dituangkan dalam Peraturan Gubernur/Wali Kota/Bupati.
APBD yang disetujui oleh DPRD ini terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Referensi: