JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa 5 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia pada Senin (14/2/2022),
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Komisaris PT Garuda Indonesia Chairal Tanjung.
"CT (Chairal Tanjung) selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Senin malam.
Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Chairal Tanjung menjabat sebagai komisari sejak 2014.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Finance Manager di CT Corp sejak 1992-2000, hingga akhirnya kini menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Saksi lain yang diperiksa yaitu sejumlah mantan direktur di perusahaan pelat merah itu.
Empat saksi lainnya yakni Direktur Kargo PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017, Sigit Muhartono (SM).
Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017, I Wayan Susena (IWS). Lalu, Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017, Linggarsari Suharso.
Baca juga: Kasus Garuda, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub sebagai Saksi
Terakhir, Captain Triyanto Moeharsono (TM) selaku VP Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2009.
Kelimanya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," kata Leonard.
Adapun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Dugaan korupsi penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
Dalam penyidikan kasus itu, Kejagung sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Direktur Utama PT Garuda Indonesia IS hingga Direktur PT Citilink Indonesia tahun 2012 sampai 2014 berinisial MAW.