Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Petahana Komisioner KPU Gagas Kampanye Daring di Pemilu 2024

Kompas.com - 14/02/2022, 19:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon petahana Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memiliki gagasan terhadap sistematika masa kampanye Pemilu 2024 yang diusulkan berlangsung selama 120 hari.

Gagasan Dewa yaitu masa kampanye digelar dengan cara online atau media sosial dan dalam jaringan (daring).

"Saya memiliki satu gagasan, bagaimana masa kampanye itu kemudian dari 120 hari misalnya. Itu ada masa yang kemudian didorong untuk kampanye di media sosial dan media dalam jaringan," kata Dewa saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU, Senin (14/2/2022) di Komisi II DPR.

Ia menjabarkan, kampanye melalui media sosial atau dalam jaringan itu dapat dilakukan selama 30 hari. Namun, perlu dirinci kembali mekanisme kampanye daring.

"Selama 30 hari, sebagai salah satu alternatif, itu didorong untuk kampanye di medsos atau media dalam jaringan. Dibuat rinciannya," ujar dia.

Baca juga: Calon Anggota KPU Petahana Ungkap Keberhasilan Pilkada 2020 Tak Lahirkan Klaster Covid-19

Dewa melanjutkan, sisa masa kampanye yaitu 90 hari dapat digunakan untuk melakukan kampanye sesuai Undang-Undang (UU) yang ada.

Dalam artian, kata Dewa, masa kampanye itu akan berjalan dengan metode konvensional seperti biasanya atau melalui tatap muka. Perlu adanya persiapan pula untuk kampanye konvensional ini.

"Misalnya, persiapan alat peraga. Kampanye dengan pertemuan tatap muka dan lain sebagainya," tambah Dewa.

Baca juga: Saat Fit and Proper Test, Eks Ketua KPU DKI Berharap Dapat Terpilih

Meski mengusulkan kampanye daring, Dewa mengaku hal tersebut masih dapat dievaluasi dan dikaji lebih dalam.

Pengkajian dan evaluasi itu diperlukan agar nantinya dapat dihasilkan satu keputusan yang komprehensif bagi semua pihak.

Sebelumnya, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu belum menyepakati masa kampanye Pemilu 2024.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari atau empat bulan.

Tahapan kampanye ini dimulai pada 14 Oktober 2023.

"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023," ujar Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Calon Anggota KPU Hasyim Asyari: Ketidakpastian Hukum Masalah yang Sering Muncul dalam Pemilu

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat masa kampanye sebaiknya 90 hari.

Menurutnya, waktu tiga bulan untuk kampanye cukup, sehingga meminimalisasi keterbelahan di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com