Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Hapus Kewajiban Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 1 April 2022

Kompas.com - 14/02/2022, 17:43 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan menghapus ketentuan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai 1 April 2022. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinvest) Luhut Binsar Pandjaitan ketika memberikan keterangan pers secara daring tentang hasil evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).

Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut bakal diimplementasikan bila situasi pandemi mulai membaik serta angka cakupan vaksinasi juga kian meningkat.

"Tidak menutup kemungkinan di 1 April atau sebelumnya, untuk PPLN tidak lagi diterapkan karantina terpusat," kata Luhut.

Baca juga: Mulai Pekan Depan, Karantina Hanya 3 Hari untuk PPLN yang Sudah Vaksinasi Booster

Pembebasan karantina bagi PPLN tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Luhut menjelaskan, mulai pekan depan, masa karantina PPLN baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan vaksinasi booster, bakal berkurang menjadi tiga hari. Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat wajib tes PCR saat memasuki wilayah Indonesia serta saat keluar dari karantina.

"Exit test PCR dihari ketiga pagi hari, dan PPLN bisa keluar ketika hasil tes Covid-19 keluar. Saat ini PCR test bisa cuma beberapa jam," ujar Luhut.

PPLN yang telah menyelesaikan masa karantina dianjurkan untuk tetap melakukan tes PCR mandiri pada hari kelima serta melaporkan kondisi kesehatan ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Pada tahapan selanjutnya, pemerintah berencana untuk melonggarkan masa karantina bagi seluruh PPLN menjadi hanya 3 hari mulai 1 Maret 2022.

"Namun ini bergantung pada situasi pandemi dan agar kita mengendalikan penyebaran kasus, bertanggung jawab buat negeri kita agar aman untuk kita semua," ujar Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com