Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Victor Imanuel Nalle
Akademisi Universitas Katolik Darma Cendika

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika

Legislasi dan Persoalan Legitimasi

Kompas.com - 14/02/2022, 14:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DPR saat ini sedang kebut revisi UU Pembentukan Peraturan (UU No. 12 Tahun 2011). Salah satu bahasan krusial dalam revisi ini adalah memasukkan metode omnibus.

Selain itu, revisi ini juga ingin menguatkan partisipasi masyarakat dan mekanisme perbaikan atas kesalahan penulisan setelah RUU disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah.

Jika metode omnibus masuk dalam revisi tersebut, maka UU Cipta Kerja – yang akan dibentuk ulang dan berproses dari awal – seakan-akan memiliki legitimasi formal yang kuat dari aspek metodologi.

Tidak ada lagi pertanyaan tentang landasan penggunaan metode omnibus.

Sekadar menempelkan metode omnibus adalah memberikan legitimasi formal atas persoalan metodologi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

Padahal persoalan metodologi legislasi juga terkait dengan legitimasi substantif dan legitimasi komunikatif.

Metodologi legislasi yang memberi ruang bagi pencapaian legitimasi substansial dan komunikatif mampu menunjukkan dua poin penting.

Pertama, bagaimana rasionalitas hukum, ekonomi, politik, dan sains menjelaskan urgensi sebuah undang-undang?

Kedua, bagaimana rasionalitas tersebut dibawa ke ruang publik dalam merumuskan argumentasi yang terbaik?

Artikulasi berbagai Rasionalitas

Legitimasi substantif berkaitan bagaimana kita dapat menerima undang-undang secara rasional.

Undang-undang rawan dikritik ketika dianggap semata-mata membawa kepentingan ekonomi dan politik.

Di sisi lain, ada rasionalitas hukum dan sains yang bisa jadi menawarkan argumentasi berbeda.

Di sinilah kemudian dapat muncul tarik menarik kepentingan yang perlu diteliti sebelum memutuskan untuk membuat undang-undang sebagai jawaban atas persoalan.

Naskah akademik pada hakikatnya berperan penting dalam merealisasikan legitimasi substantif dengan mengartikulasikan berbagai rasionalitas dan perspektif yang muncul.

Sebagai hasil penelitian, naskah akademik seharusnya tidak menjadi “pembenar” atas kemauan politik atau ekonomi yang muncul dari pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com