Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Obat Tak Lagi Digunakan untuk Covid-19, BPOM: Belum Ada Uji Klinik terkait Khasiat dan Keamanannya

Kompas.com - 14/02/2022, 13:53 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons 5 obat yang tidak digunakan lagi untuk penanganan Covid-19 menyusul rekomendasi dari lima organisasi profesi kesehatan.

Lima obat yang dimaksud adalah Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen dan Azitromycin.

Pelaksana Tugas Sekretaris Utama BPOM I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima obat tersebut.

Baca juga: Mengenal Molnupiravir dan Nirmatrelvir, Obat Antivirus Baru dalam Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19

Sebab, kata dia, belum ada data ilmiah terkait uji klinik yang dapat membuktikan khasiat dan keamanan obat-obat tersebut untuk penanganan Covid-19.

"Kemudian tidak digunakan dalam penatalaksanaan pengobatan Covid-19 oleh Kemenkes karena saat ini belum ada data uji klinik yang dapat membuktikan keamanan dan khasiat untuk obat Covid-19," kata Bagus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Senin (14/2/2022).

Baca juga: WHO Prakualifikasi Obat Tocilizumab untuk Pasien Covid-19 Gejala Parah

Bagus mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenkes perihal daftar obat yang layak digunakan untuk penanganan Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, lima jenis obat tidak lagi masuk daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19.

Hal itu menyusul rekomendasi dari lima organisasi profesi yang menyatakan bahwa Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen, dan Azithromycin tidak lagi bermanfaat untuk menangani pasien Covid-19.

"Iya (tidak masuk) karena tidak direkomendasikan oleh lima organisasi profesi lagi dalam buku tata laksana yang baru," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/2/2022).

"Kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid-19," tegasnya.

Baca juga: Benarkah Obat Warung Ampuh Redakan Gejala Omicron Mirip Flu?

Sebagai gantinya, masih ada tiga obat yang dapat digunakan untuk terapi pasien yang terpapar virus Corona itu.

Ketiganya yakni Fapivirafir, Remdisivir, dan Tocilizumab.

"Ketiganya masih digunakan dan sudah ada rekomendasi para ahli dan sudah dikaji, sehingga efektivitasnya pasti baik," tambah Nadia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com