Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

Kompas.com - 14/02/2022, 13:28 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berdalih Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) merujuk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Permenaker No 2 Tahun 2022 sendiri menuai kontroversi lantaran membuat JHT hanya bisa dicairkan saat peserta memasuki masa pensiun yaitu 56 tahun. Selain saat usia pensiun, JHT hanya bisa diklaim bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (untuk ahli waris).

Kemenaker mengatakan, perubahan pencairan JHT dikembalikan kepada fungsinya yaitu sebagai dana yang dipersiapkan untuk masa tua.

Dengan begitu, pekerja masih memiliki harta sebagai biaya hidup di masa yang sudah tidak produktif lagi. Hal tersebut sesuai dengan UU SJSN.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap seperti dikutip dari laman www.kemnaker.go.id, Senin (14/2/2021).

Baca juga: Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Ketentuan mengenai jaminan hari tua ada dalam bagian keempat UU SJSN, tepatnya pada Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38.

Dalam Pasal 35 memang disebutkan bahwa JHT dipersiapan untuk jaminan kepada pekerja saat memasuki masa pensiun, pekerja yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Berikut bunyinya:

(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Aturan soal tata cara pembayaran dana dari program JHT tertuang dalam Pasal 37 UU SJSN.

Pada pasal 37 ayat 1 disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca juga: Banjir Kritik Permenaker soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Namun ada aturan lain mengenai pencairan JHT yang bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap meski ada ketentuan besarannya.

"Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun," demikian bunyi Pasal 37 ayat 3 UU SJSN.

Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap.

Menurut dia, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua saat memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, sebagian manfaat JHT masih bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun.

Beleid itu yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Hari Tua.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com