JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berdalih Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) merujuk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Permenaker No 2 Tahun 2022 sendiri menuai kontroversi lantaran membuat JHT hanya bisa dicairkan saat peserta memasuki masa pensiun yaitu 56 tahun. Selain saat usia pensiun, JHT hanya bisa diklaim bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (untuk ahli waris).
Kemenaker mengatakan, perubahan pencairan JHT dikembalikan kepada fungsinya yaitu sebagai dana yang dipersiapkan untuk masa tua.
Dengan begitu, pekerja masih memiliki harta sebagai biaya hidup di masa yang sudah tidak produktif lagi. Hal tersebut sesuai dengan UU SJSN.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap seperti dikutip dari laman www.kemnaker.go.id, Senin (14/2/2021).
Baca juga: Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Ketentuan mengenai jaminan hari tua ada dalam bagian keempat UU SJSN, tepatnya pada Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38.
Dalam Pasal 35 memang disebutkan bahwa JHT dipersiapan untuk jaminan kepada pekerja saat memasuki masa pensiun, pekerja yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Berikut bunyinya:
(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Aturan soal tata cara pembayaran dana dari program JHT tertuang dalam Pasal 37 UU SJSN.
Pada pasal 37 ayat 1 disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Baca juga: Banjir Kritik Permenaker soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Namun ada aturan lain mengenai pencairan JHT yang bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap meski ada ketentuan besarannya.
"Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun," demikian bunyi Pasal 37 ayat 3 UU SJSN.
Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap.
Menurut dia, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua saat memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, sebagian manfaat JHT masih bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun.
Beleid itu yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Hari Tua.