Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RS Diminta Ajukan Klaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Paling Lambat 28 Februari

Kompas.com - 13/02/2022, 16:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah mengingatkan rumah sakit untuk mengeklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 paling lambat hingga 28 Februari 2022.

Apabila melewati masa tersebut, Kemenkes tidak dapat memproses klaim yang diajukan rumah sakit.

"Jadi ini mumpung belum 28 Februari, kami lakukan sosialisasi terus menerus ke teman-teman rumah sakit untuk mengingatkan agar jangan sampai mereka terlambat untuk memasukkan klaim karena akan kedaluwarsa pada 1 Maret 2022," kata Khalimah dalam konferensi pers, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Soal Aturan Klaim JHT Saat Usia 56 Tahun, Pekerja: Iurannya Wajib, Masa Pencairan Dipersulit

Khalimah mengaku, Kemenkes selalu berupaya berkomunikasi dengan rumah sakit terkait pengajuan klaim pelayanan pasien Covid-19.

Sebagai contoh, pihaknya berkomunikasi melalui surat pemberitahuan kepada rumah sakit untuk segera mengajukan klaim, terlebih ketika sudah mendekati masa kedaluwarsa.

"Nah, ini menjelang masa kedaluwarsa untuk klaim tahun 2021, kami juga bersurat kembali ke rumah sakit, ditandatangani pak Dirjen. Ini sudah dua kali kami kirimkan di dalam surat pemberitahuan itu kami sampaikan," jelas dia.

Khalimah mengatakan, untuk pengajuan klaim pelayanan pasien Covid-19 pada bulan layanan November 2021 sudah kedaluwarsa.

Hal tersebut karena masa waktu kedaluwarsa setelah pengajuan yaitu dua bulan. Sehingga jika pengajuan bulan layanan November, maka kedaluwarsanya pada 31 Januari 2022.

Baca juga: Persi: Angka Nasional Keterisian Rumah Sakit 25 Persen, DKI Jakarta Tertinggi

"Itu sudah kedaluwarsa dan tidak dapat diajukan kembali," ujar dia.

Sementara itu, Khalimah juga menuturkan jumlah klaim biaya pelayanan Covid-19 di 2021 mengalami peningkatan dibandingkan 2020.

Pada 2020, pemerintah menerima klaim hingga sebesar Rp 40,6 triliun dari 686.221 pasien Covid-19.

Saat itu, pemerintah hanya membayarkan Rp 35,11 triliun lantaran ada Rp 5,49 triliun yang tidak memenuhi kriteria untuk dibayarkan.

Sementara, pada 2021, meski belum final, pemerintah telah menerima klaim hingga sebesar Rp 90,2 triliun. Nilai itu berasal dari tanggungan penanganan pasien Covid-19 sebanyak 1,7 juta kasus.

Baca juga: Menkes: Tak Usah Panik Angka Kasus Covid-19 Tinggi, Rumah Sakit Terkendali

"Sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 sebesar Rp 62,68 triliun," ucap Khalimah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com