JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara soal isu saling lapor antara laporan korban aplikasi Binomo dan influencer Indra Kenz (IK) yang diduga afiliator Binomo.
Ia mengatakan polisi akan memproses laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz ke Polda Metro Jaya, jika pelaporan korban Binomo ternyata bukan penipuan.
“Kalau Binomo ternyata enggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran diproses," kata Agus kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Bareskrim Sebut Terlapor Promosikan Binomo Sudah Legal di Indonesia
Lebih lanjut, Agus juga meminta jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menarik laporan Indra di Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong," ujarnya.
Adapun aksi saling lapor ini antara kedua pihak itu bermula saat 8 korban aplikasi Binomo melaporkan aplikasi dan afiliator Binomo ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Mereka menduga sudah ditipu aplikasi dan afiliator Binomo. Salah satu yang dilaporkan korban yakni Indra Kenz.
Selang beberapa hari, tepatnnya Senin (7/2/2022), Indra melaporkan salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baik.
Dilansir dari Kompas.tv, selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena pernyataan korban aplikasi Binomo merugikan bisnisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.