JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan terlapor dalam kasus dugaan penipuan Binomo mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option itu sudah legal di Indonesia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan salah satu terlapor berinisial IK mempromosikan itu dalam akun media sosialnya.
"Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo binary option bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Youtube terlapor," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Ia mengatakan, IK dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu.
Lebih lanjut, para terlapor juga mengajarkan strategi trading aplikasi Binomo.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Binomo Harap Bareskrim Segera Periksa Terlapor dan Sita Semua Barang Bukti
Whisnu mengatakan, hal tersebut kemudian membuat para korban ikut bergabung aplikasi Binomo.
“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu.
Selain itu, menurut Whisnu, aplikasi atau website Binomo di bulan April 2020 pernah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban.
Informasi ini disampaikan Whisnu setelah tim Dittipideksus Bareskrim memeriksa delapan korban atau pelapor pada Kamis kemarin.
Dalam kesempatan yang sama Whisnu juga mengatakan delapan korban yang diperiksa setidaknya mengalami kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Rinciannya, korban MN rugi Rp 540 juta, LN rugi Rp 51 juta, RSS rugi Rp 60 juta, FNS rugi Rp 500 juta, FA rugi Rp 1,1 miliar.
Lalu, EK rugi Rp 1,3 miliar, AA rugi Rp 3 juta, dan RHH rugi Rp 300 juta.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar rupiah," ucap Whisnu.
Diketahui sebanyak delapan korban melaporkan aplikasi Binomo dan sejumlah afiliator yang turut melakukan promosi terkait dugaan penipuan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Laporan kasus itu terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.