Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pegawai Lapas Diganti Mesin Buat Tekan Praktik Jual Beli Kamar

Kompas.com - 11/02/2022, 07:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melontarkan ide supaya pegawai di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) diganti oleh mesin untuk menekan praktik jual beli kamar di penjara.

"Petugasnya harus diganti dengan mesin, itu yang ideal. Jika tidak, maka sistem pengawasan dan sanksi yang lebih ketat dan tegas," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Inspeksi mendadak yang dilakukan berulang kali ternyata tidak membuat praktik itu berhenti. Sudah berulang kali masyarakat mendengar kabar tentang pungutan liar soal jual beli kamar, makanan, minuman, jam mandi, dan semacamnya di dalam lapas.

Menurut Abdul, praktik seperti itu memang sulit diberantas. Bahkan menurut dia dengan kebijakan menaikkan gaji (remunerasi) pegawai lapas seolah tetap tidak mempan buat menghapus hal itu.

"Ini sudah menjadi budaya, berapa ratus kali dinaikan gaji (renunerasi) pegawai lapasnya hal ini akan tetap terjadi," ujar Abdul.

Baca juga: Penjelasan Kalapas soal Pembagian Kamar di Lapas Tangerang, Napi Pekerja Dapat Tempat Khusus agar Tidur Tak Terganggu

Abdul mengatakan praktik "bisnis" di dalam lapas terjadi karena ada pola relasi yang tidak seimbabg antara napi dengan petugas lapas yang mempunyai kewenangan memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan penghukuman.

"Ini yang menjadi celah korupsinya, meski jika dibandingkan dengan koruptor lain tidak ada apa-apanya. Remunerasi tanpa pengawasan yang ketat tidak akan berhasil mendisiplinkan petugas lapas," lanjut Abdul.

Praktik jual beli fasilitas dalam lapas kembali terkuak setelah beberapa napi di Lapas Kelas I Cipinang dan Lapas Kelas I Tangerang. Menurut pemaparan para warga binaan, modusnya adalah petugas lapas mematok harga lokasi istirahat kepada para napi.

Harga lokasi tidur itu bervariasi. Jika tidur di luar ruang dengan alas kardus maka napi mesti merogoh kocek Rp 30.000 untuk setiap pekan. Sedangkan jika ingin bisa tidur di dalam kamar, maka napi harus membayar tarif hingga jutaan.

Baca juga: Terungkapnya Praktik Jual Beli Kamar di Penjara, dari Lapas Cipinang hingga Tangerang

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti dan Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan membantah ada praktik itu.

Rika mengatakan pengawasan dan evaluasi terus dilakukan Ditjen Pas terhadap lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Sedangkan Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar menduga praktik itu terjadi sebelum dia menjabat.

Baca juga: Napi Lapas Cipinang Ungkap Praktik Jual Beli Kamar dari Balik Jeruji, ICJR: Praktik Menahun

Contoh lain tentang terbongkarnya bisnis fasilitas di lapas adalah ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, terkait kasus suap. Dari kasus itu terungkat ternyata para napi koruptor kelas kakap masih bisa hidup nyaman di dalam lapas dengan mengubah sel mereka dengan menambahkan pengatur suhu ruangan (AC) hingga televisi.

Pada 8 April 2019 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada Wahid Husein. Sejak saat itu, Wahid Husein mendekam di Lapas Sukamiskin, lapas yang pernah dipimpinnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com