Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Positif Covid-19, Bolehkah Menyusui Bayinya?

Kompas.com - 09/02/2022, 15:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, ibu yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala diperbolehkan menyusui bayinya.

"Untuk bayi yang lahir dari ibu yang positif, namun ibunya gejala ringan atau tanpa gejala dan bayinya bugar ya bayinya aktif, kondisi ini tidak ada larangan untuk memberikan ASI kepada bayi yang dalam kondisi tersebut," kata Piprim dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Menkes Sarankan Ibu Menyusui Positif Covid-19 Tetap Berikan ASI

Piprim juga mengatakan, para orang tua tidak boleh panik apabila mengetahui anak mereka terkonfirmasi positif Covid-19.

Ia meminta orang tua tetap tenang dan segera berkonsultasi dengan dokter dan terus melakukan pemantauan kegawatdaruratan terhadap anak.

"Jangan panik karena kepanikan itu menutup akal, jadi kita enggak bisa mikir apa-apa sebaiknya melakukan layanan telekonsultasi, pantauan tanda-tanda kegawatan, atau tanda bahaya yang bisa dialami anak," ujarnya.

Baca juga: Memotret Ibu Menyusui Diam-diam di Negara Ini Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara

Meski demikian, Piprim meminta orang tua tidak ragu untuk membawa anak ke rumah sakit apabila mengalami gejala sesak napas.

"Jangan ragu-ragu untuk membawa ke rumah sakit ya jangan sampai ditahan-tahan, anaknya sudah sudah sesak napasnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Piprim meminta orang tua tidak sembarangan memberikan obat saat anak terinfeksi Covid-19. Obat Covid-19, kata dia, hanya diberikan oleh dokter.

"Dan hanya diberikan pada yang bergejala sedang dan berat atau kalaupun gejala ringan disertai dengan komorbid," kata Piprim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com