JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksin Merah Putih saat ini tengah menjalani uji klinik fase 1 dan fase 2. Penelitian untuk membuat vaksin itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi dan beberapa perusahaan farmasi.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, vaksin Merah Putih adalah jenis vaksin yang dikembangkan melalui platform inactivated virus. Inactivated virus dalam vaksin Merah Putih ini adalah virus corona yang sudah dilemahkan.
Bibit virus corona yang diujikan dan menjadi bahan penelitian vaksin Merah Putih berasal dari pasien Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur.
Sejumlah lembaga yang melakukan riset vaksin Covid-19 di tanah air adalah Universitas Airlangga (Unair) bersama PT Biotis Pharmaceutical, PT Bio Farma bersama Baylor College of Medicine, Universitas Indonesia (UI) bersama PT Etana, dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Baca juga: Vaksin Merah Putih Juga Disiapkan untuk Vaksinasi Anak Usia 3-6 Tahun
Selain itu kandidat vaksin Covid-19 dikembangkan Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman BRIN bersama PT Bio Farma serta Universitas Padjajaran bersama PT Biofarma & Lipotek.
Dari hasil riset itu, kandidat vaksin Merah Putih yang disetujui untuk dilanjutkan ke tahap uji klinik adalah yang diteliti oleh Unair dan Biotis.
Kandidat vaksin Merah Putih itu juga dinyatakan lolos uji praklinis pada hewan. PT Biotis Pharmaceutical sebelumnya sudah mendapatkan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk fasilitas fill and finish. BPOM sudah mengevaluasi data keamanan dan imunogenisitas vaksin Merah Putih pada hewan uji mencit dan Macaca fascicularis (monyet ekor panjang).
Hasil studi tersebut menunjukkan, vaksin ini aman dan dapat ditoleransi, serta tidak terdapat kematian dan kelainan organ pada hewan. Dalam aspek imunogenisitas, terdapat respons imun yang menunjukkan terbentuknya antibodi setelah pemberian vaksin Merah Putih.
Dengan hasil uji praklinis itu, BPOM lantas meneken persetujuan uji klinis vaksin Merah Putih untuk tahap 1 dan 2 pada Senin (7/2/2022).
Baca juga: Kepala BPOM: Vaksin Merah Putih 100 Persen Karya Anak Bangsa
PPUK adalah persetujuan pelaksanaan kegiatan penelitian dengan mengikutsertakan subjek manusia disertai adanya intervensi penggunaan produk uji. Tujuan dari PPUK adalah untuk menemukan atau memastikan efek klinis, farmakologis atau farmakodinamik lainnya, mengidentifikasi setiap reaksi yang tidak diinginkan, serta mempelajari absorbsi, distribusi, metabolisme, dan ekskresi.