Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterisian RS Covid-19 Naik, Apa Saja Syarat Isolasi Mandiri di Rumah?

Kompas.com - 09/02/2022, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Sejalan dengan itu, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan virus corona terus merangkak naik.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kapasitas total rumah sakit di Indonesia mencapai 400.000 tempat tidur. Dari angka itu, sebanyak 120.000 tempat tidur disiapkan untuk pasien Covid-19.

Baca juga: IDI: Gelombang Ketiga Covid-19 akibat Varian Omicron Mulai Ancam Nakes di RS

Adapun angka keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di tingkat nasional per 7 Februari 2022 mencapai 18.966. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.262 terkonfirmasi Covid-19 dan sisanya masih berstatus probable.

"Dari 15.000 (pasien konfirmasi Covid-19) itu, 10.000 masih OTG, orang tanpa gejala dan ringan," kata Budi, Senin (7/2/2022).

Merujuk data terakhir Kementerian Kesehatan, 7 Februari 2022, DKI Jakarta, Bali, Banten, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta menjadi lima provinsi dengan tingkat keterisian BOR tertinggi.

BOR di DKI mencapai 66 persen, Bali 45 persen, Banten 39 persen, Jawa Barat 32 persen, dan
DI Yogyakarta 18 persen.

Sebelumnya, pemerintah telah meminta masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah.

Baca juga: Melihat Tren Kenaikan Covid-19, Angka Kematian, dan BOR di Jabodetabek-Bali yang Kini Masuk PPKM Level 3

Presiden Joko Widodo bahkan pernah menyampaikan bahwa pasien Covid-19, termasuk yang terpapar Omicron, dapat sembuh tanpa ke rumah sakit.

"Perlu saya sampaikan bahwa varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).

"Pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, dan segera tes kembali setelah 5 hari," tuturnya.

Namun, perlu diingat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19 yang hendak isolasi mandiri di rumah. Harus dipastikan isolasi mandiri dilakukan dengan cara yang benar. 

Syarat isolasi mandiri

Aturan terbaru mengenai perawatan pasien Covid-19, khususnya Omicron, dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah. Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.

Baca juga: Panduan Isolasi Mandiri: Syarat, Lama Durasi, dan Cara Dapatkan Obat Gratis

Berikut rinciannya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com