JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Sejalan dengan itu, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan virus corona terus merangkak naik.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kapasitas total rumah sakit di Indonesia mencapai 400.000 tempat tidur. Dari angka itu, sebanyak 120.000 tempat tidur disiapkan untuk pasien Covid-19.
Baca juga: IDI: Gelombang Ketiga Covid-19 akibat Varian Omicron Mulai Ancam Nakes di RS
Adapun angka keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di tingkat nasional per 7 Februari 2022 mencapai 18.966. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.262 terkonfirmasi Covid-19 dan sisanya masih berstatus probable.
"Dari 15.000 (pasien konfirmasi Covid-19) itu, 10.000 masih OTG, orang tanpa gejala dan ringan," kata Budi, Senin (7/2/2022).
Merujuk data terakhir Kementerian Kesehatan, 7 Februari 2022, DKI Jakarta, Bali, Banten, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta menjadi lima provinsi dengan tingkat keterisian BOR tertinggi.
BOR di DKI mencapai 66 persen, Bali 45 persen, Banten 39 persen, Jawa Barat 32 persen, dan
DI Yogyakarta 18 persen.
Sebelumnya, pemerintah telah meminta masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah.
Presiden Joko Widodo bahkan pernah menyampaikan bahwa pasien Covid-19, termasuk yang terpapar Omicron, dapat sembuh tanpa ke rumah sakit.
"Perlu saya sampaikan bahwa varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).
"Pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, dan segera tes kembali setelah 5 hari," tuturnya.
Namun, perlu diingat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19 yang hendak isolasi mandiri di rumah. Harus dipastikan isolasi mandiri dilakukan dengan cara yang benar.
Aturan terbaru mengenai perawatan pasien Covid-19, khususnya Omicron, dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah. Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.
Baca juga: Panduan Isolasi Mandiri: Syarat, Lama Durasi, dan Cara Dapatkan Obat Gratis
Berikut rinciannya: