JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, pemerintah tak sembarangan dalam menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah.
Menurut Dasco, meningkatnya status PPKM suatu daerah merupakan hasil kajian mendalam dalam memantau kondisi pandemi Covid-19.
"Sehingga, kita tahu bahwa pemerintah tentu tidak mengambil langkah yang sembarangan, tapi tentu dengan penghitungan dan kajian yang mendalam," kata Dasco dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
"Apa yang dilakukan pemerintah itu tentu dilakukan karena hasil monitoring dari waktu ke waktu tentang perkembangan Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jabodetabek hingga Bali 8-14 Februari
Selanjutnya, kata Dasco, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut bisa dikritisi apakah efektif atau tidak dalam menekan penyebaran Covid-19.
Dasco mengatakan, semua pihak juga dapat mengawasi kerja pemerintah dalam mengambil kebijakan, termasuk pengendalian pandemi Covid-19.
"Pada waktunya nanti, kita akan lihat, seiring dengan Covid, apakah landai atau naik," jelasnya.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jabodetabek hingga Bali 8-14 Februari
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan menaikkan status PPKM sejumlah daerah menjadi level 3.
Beberapa daerah itu mulai dari DKI Jakarta dan sekitarnya, Bandung, DI Yogyakarta, hingga Bali.
"Bahwa aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Catat Aturan Baru Perjalanan Darat
Luhut mengatakan, kenaikan level tersebut bukan disebabkan oleh tingginya kasus virus corona, melainkan karena rendahnya penelusuran kontak erat pasien Covid-19.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ucap Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.