JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal ZA mengatakan, anak-anak di bawah 12 tahun tetap boleh berkunjung ke pusat keramaian selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada 8-14 Februari 2022.
Namun, anak-anak harus didampingi orangtua dan telah menerima vaksinasi Covid-19.
"Dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orangtua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama," ujar Syafrizal dalam siaran pers Kemendagri, Selasa (8/2/2022).
"Namun, apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," lanjut Syafrizal.
Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, WFO Sektor Non-esensial Dibatasi 25 Persen
Dia pun mengungkapkan, dalam aturan perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah tetap mengizinkan mal, bioskop, dan supermarket beroperasi.
Namun, ada ketentuan batasan jam buka dan kapasitas maksimal di masing-masing daerah berdasarkan status level masing-masing.
Adapun berdasarkan Inmendagri terbaru, ada perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.
Kemudian, level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
"Sedangkan pada daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," tambah Syafrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.