Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindya Karya Didakwa Korupsi Rp 313 Miliar dalam Proyek Dermaga Sabang bersama PT Tuah Sejati

Kompas.com - 07/02/2022, 20:52 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua korporasi didakwa merugikan negara terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006-2011.

Dua korporasi itu adalah PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535,19,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/2/2022) dikutip dari Antara.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu PT Nindya Karya diwakili oleh Haedar A Karim sebagai Direktur Utama, sementara PT Tuah Sejati juga diwakili Direktur Utamanya yakni Muhammad Taufik Reza.

Baca juga: Penyidik Serahkan Berkas Perkara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Terkait Kasus Suap Dermaga Sabang ke Jaksa

Jaksa mengungkapkan kedua korporasi tersebut telah memperkaya 9 pihak yakni kuasa PT Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono, pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Almahrum Ramadhani Ismi, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Almahrum Syaiful Achmad.

Kemudian pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh sebagai Kepala Proyek Pembangunan Darmaga Sabang Sabir Said, Kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2004 Zubir Rahim, Pejabat Kepala BPKS sekaligus pengguna anggaran Februari-Juli 2010, Nasruddin Daud.

Lalu Kepala BPKS merangkap KPA tahun 2011 Ruslan Abdul Gani, tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan, pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas, Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008 Zaldy Noor, Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Sentosanengtyas, Dirut PT Swarna Baja Pacific Pandu Lokiswar Salam dan terakhir Direktur CV SAA Inti Karya Teknik sekaligus Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.

Baca juga: Selama 5 Tahun, Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 Miliar dari Proyek Dermaga Sabang

Dalam perkara ini PT Nindya dan PT Tuah Sejati melakukan kerja sama pada tahun 2004 untuk menjalankan proyek pembangunan di Dermaga Sabang.

Kerjasama keduanya diberi nama Nindya Sejati JO.

Mestinya proyek pembangunan di Dermaga Sabang dilakukan dengan lebih dulu melakukan pelelangan terbuka.

Namun, Nindya Sejati JO selalu terpilih sebagai pemenang lelang proyek di Dermaga Sabang sejak tahun 2004 sampai 2011.

Baca juga: Kasus Suap Dermaga Sabang, KPK Sita Uang dan Aset Senilai Rp 80 Miliar dari Nindya Karya dan PT Tuah Sejati

Jaksa mengatakan hal tersebut menyebabkan Nindya Sejati JO memberi keuntungan senilai Rp 44,6 miliar untuk PT Nindya Karya dan Rp 49,9 miliar pada PT Tuah Sejati.

Atas perbuatan itu kedua korporasi didakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan tersebut kedua korporasi menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com