Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pungli Karantina Rachel Vennya, Bareskrim Periksa 2 Polisi Polres Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 07/02/2022, 18:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengundang 11 orang untuk diperiksa terkait dugaan kasus suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya yang kabur karantina kesehatan beberapa bulan lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 11 orang itu ada dua anggota polisi dari Polres Bandara Soekarano Hatta yang diperiksa.

"Adapun para pihak yang telah diklarifikasi oleh penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri melalui permintaan keterangan adalah dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno Hatta," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Selain itu, ada dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI, dan empat orang dari pihak lainnya.

Baca juga: Malu Usai Tindakan Kabur Karantina, Rachel Vennya: Aku Cuma Nunduk, Enggak Bisa Negakin Kepala

Menurut Ramadhan, dari total 11 orang yang diundang untuk diperiksa, ada satu orang yang belum diperiksa dan akan dijadwalkan ulang.

Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci identitas dari orang yang diperiksa.

"Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang telah dihadiri oleh 10 orang. Sedangkan permintaan keterangan terhadap 1 orang lainnya akan dijadwal ulang," jelas Ramadhan.

Ia menegaskan, kasus dugaan suap Rachel Vennya saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan ini masih terus didalami oleh penyidik.

"Saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan TPK suap dalam peristiwa dimaksud, dan selanjutnya penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya," ujar Ramadhan.

Baca juga: Dugaan Pungli Perkara Rachel Vennya, Bareskrim Periksa 3 Saksi

Adapun pengusutan kasus ini dimuat berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: SPRIN.LIDIK/49/XII/2021/TIPIDKOR tertanggal 17 Desember 2021.

Terkait kasus ini, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar persoalan setoran Rp 40 juta yang dikeluarkan selebgram Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina diusut.

Mahfud menegaskan kasus itu termasuk bagian dari tindakan pungli.

"Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli (pungutan liar), biar nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Bareskrim Terima Laporan soal Pungli Karantina, Rachel Vennya Akan Diperiksa

Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.

Setibanya di Indonesia, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com