JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASI Pudjiastuti Aviation, melalui kuasa hukumnya, mengirimkan somasi kepada pemerintah Kota Malinau terkait pengusiran paksa pesawat perintis maskapai Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Somasi ini dikirim pada 7 Februari 2022 dan ditujukan ke Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
"Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar," kata kuasa hukum Susi Air, Donald Fariz, dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3
Somasi dikirimkan dalam dua format. Somasi dalam format softcopy juga dikirim melalui email dan WhatsApp Bupati dan Sekda Malinau. Sedangkan format hardcopy dikirim via jasa kurir JNE.
Donald mengatakan, Susi Air menuntut Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang segera diganti.
Baca juga: Kala KSAD Dudung Bicara soal Takdir, Singgung Jokowi, Rizieq Shihab, dan Bahar Smith...
Ia mendorong kedua permintaan ini segera dilakukan dalam jangka waktu 3 hari sejak somasi dilayangkan.
Menurut Donald, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Baca juga: Susi Air Beberkan Kronologi Pengusiran Pesawatnya dari Hanggar Bandara Malinau
Kuasa hukum juga menduga, Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara.
"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," imbuh Donald.