Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19 di Tempat Ibadah, Menag Larang Kotak Amal dan Kantong Kolekte Diedarkan

Kompas.com - 07/02/2022, 14:00 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah untuk tidak mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia kepada jemaah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022.

"Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (7/2/2022).

SE ini diterbitkan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah. SE diteken oleh Menag Yaqut pada 4 Februari 2022.

Baca juga: Menyoal Vaksin Booster Ilegal di Surabaya, Sasar Tempat Ibadah hingga Kafe, Beredar sejak Tahun Lalu

Ruang lingkup pengaturan SE Menag Nomor 4/2020 adalah PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Selain melarang pengedaran kotak amal hingga kantong kolekte, lewat SE tersebut, Menag meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan cadangan masker medis.

Kemudian, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan keagamaan dan mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter.

Berikutnya, melaksanakan kegiatan keagamaan paling lama satu jam dan memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Baca juga: Luhut ke Kelompok Antivaksin: Anda Tanggung Jawab kalau Ada yang Meninggal karena Tak Divaksin

Sementara itu, ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah di wilayah dengan kriteria PPKM level 3 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan 50 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, wilayah dengan kriteria PPKM level 2 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan 75 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.

Dan wilayah dengan kriteria PPKM level 1 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com