JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sejumlah penyesuaian aturan PPKM Level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali.
Dia menegaskan, Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya berstatus level 3 pada perpanjangan PPKM sepekan mendatang.
"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3, dengan kebijakan pengetatan terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan yang belum divaksin. Jadi target pemerintah ke sana. Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut," jelas Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar virtual pada Senin (7/2/2022).
"Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki IOMKI minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi. PeduliLindungi jangan pernah ditinggalkan," tegasnya.
Kemudian, kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.
Sementara itu untuk pasaraya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.
Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen.
Baca juga: Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3
Lalu bagi anak usia kurang dari 12 tahun boleh masuk mal tetapi sudah minimal mendapatkan vaksin dosis pertama.
"Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan pengunjung wajib membawa bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," tutur Luhut.
"Lalu warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal bisa 60 persen. Dan restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai 21.00 WIB," lanjutnya.
Baca juga: Anies Usul ke Luhut Agar Status PPKM Jakarta Naik ke Level 3 di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
Lalu bioskop tetap dibuka dengan dan diperbolehkan untuk anak di bawah 12 tahun.
Tetapi anak di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya juga 25 persen," tambah Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.