Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

71 Persen Pasien Covid-19 yang Dirawat di RS OTG dan Bergejala Ringan

Kompas.com - 06/02/2022, 11:41 WIB
Mutia Fauzia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang diterima Kompas.com, Minggu (6/2/2022), disebutkan bahwa per 4 Februari 2022 lalu, terdapat 13.696 pasien Covid-19 dirawat di rumah sakit.

Namun, dari jumlah tersebut, 71 persen di antaranya adalah pasien tanpa gejala (orang tanpa gejala/OTG) dan bergejala ringan.

Rinciannya, sebanyak 5.136 orang merupakan orang tanpa gejala sebesar 38 persen, dan sebanyak 4.451 orang bergejala ringan sebesar 33 persen.

Baca juga: Antisipasi Penumpukan di Wisma Atlet Kemayoran, Pasien OTG Akan Dipindah ke Pademangan

Kondisi serupa terjadi di wilayah DKI Jakarta. Data yang sama menyebutkan bahwa dari 6.455 pasien yang dirawat di rumah sakit se-DKI Jakarta, terdapat 1.190 orang atau 18,4 persen tidak bergejala dan 3.429 orang atau 53,1 persen memiliki gejala ringan.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat menyerukan agar pasien yang masuk dalam kategori tanpa gejala dan bergejala ringan tidak memerlukan perawatan di rumah sakit.

Pasien dengan kondisi tersebut bisa melakukan perawatan di rumah.

Baca juga: Kemenkes Minta Pasien Positif Covid-19 Omicron Tanpa Gejala dan Gejala Ringan Isoman di Rumah

"Tidak usah khawatir kalau misalnya terkena (Covid-19) tanpa gejala atau ada batuk, pilek, sedikit demam, tapi saturasi masih di atas 95 persen dirawat saja di rumah," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual terkait Evaluasi PPKM, Senin (31/1/2022).

Hal serupa turut diungkapkan Ketua terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi.

Ia mengatakan, tidak semua pasien Covid-19 harus dirawat di rumah sakit. Ia mengatakan, pasien positif Covid-19 bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri dengan memanfaatkan layanan konsultasi atau telemedisinyang disediakan pemerintah.

"Tidak semua dengan Covid-19 harus dirawat, kalau kondisi ringan, di kota-kota besar isolasi mandiri terpantau itu berjalan," kata Adib dalam diskusi secara virtual, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Di Balik Narasi Ringannya Omicron

Adib mengatakan, meski layanan telemedisin belum menjangkau semua daerah, peran puskesmas harus optimal untuk memantau kondisi pasien.

"Jadi tidak semuanya masuk ke rumah sakit, itu harian diketahui oleh masyarakat," ujarnya.

Cara menggunakan telemedisin

Layanan telemedisin bagi pasien isoman bisa diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/. Saat ini, Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telemedisin yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem new all record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Panduan Telemedisin untuk Pasien Isoman: Syarat dan Cara Penggunaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com