JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy dapat memberikan pesan antikorupsi saat kembali berpolitik.
Romy merupakan terpidana kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2019.
"Kami berharap, mantan narapidana korupsi dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Diundang ke Acara PPP dan PAN, Anies Baswedan Dilirik Jadi Capres Potensial?
"Yang tidak hanya berimbas pada diri pelaku, tapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungannya," ucap dia.
Peristiwa kasus korupsi, ujar Ali, sudah sepatutnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Apalagi, pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif.
Sehingga, kata Ali, lingkungan politik juga harus memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi.
Baca juga: CN-235, Dulu Disanjung Jokowi di Dunia Internasional, Kini Hendak Diborong Prabowo
"Harapan ini, selaras dengan strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi KPK, yang mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik sekaligus penanaman Integritas kepada setiap kadernya," papar Ali.
"Sehingga, masyarakat yang berkiprah dalam sektor politik ini, bisa memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan bangsa dan Negara, dengan tanpa melakukan korupsi," tutur dia.
Kendati demikian, KPK tidak mempermaslahkan kembalinya mantan ketua umum PPP itu ke panggung politik. Menurut Ali, KPK menghormati hak-hak setiap mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukumannya.