Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Warga Negara dalam Pasal 28 UUD 1945

Kompas.com - 06/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan suatu hal yang seharusnya diterima atau dilakukan.

Sebagai warga negara, secara otomatis kita lahir dan hidup dengan jaminan hak.

Hak kita sebagai warga negara diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, salah satunya pada pasal 28.

Pasal 28A hingga 28J termaktub di Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.

Berikut hak warga negara yang terkandung dalam Pasal 28 UUD 1945:

  • 28 A: Hak untuk hidup.
  • 28 B: Hak berkeluarga dan memiliki keturunan.
  • 28 C: Hak mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan.
  • 28 D: Hak atas perlindungan hukum.
  • 28 E: Hak memeluk agama.
  • 28 F: Hak untuk mendapatkan informasi.
  • 28 G: Hak atas perlindungan diri dan keluarga.
  • 28 H: Hak hidup sejahtera dan bertempat tinggal.
  • 28 I: Hak untuk tidak disiksa dan kemerdekaan berpikir.
  • 28 J: Wajib menghormati hak asasi manusia lain.

Lima hak warga negara yang terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945:

Hak untuk Hidup

Tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain.

Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun, maka ditanggungkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Hak Berkeluarga dan Memiliki Keturunan

Dalam rangka melangsungkan eksistensi dari generasi ke generasi, setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya.

Indonesia sebagai negara hukum, hal tersebut diwujudkan melalui perkawinan yang sah.

Jika perkawinannya tidak sah, maka keberadaan keluarga tersebut tidak sah di mata hukum, sehingga hak-hak yang seharusnya melekat dalam keluarga tersebut tidak dijamin oleh negara.

Hak Mengembangkan Diri

Dalam upayanya mengembangkan diri, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.

Pendidikan dan ilmu pengetahuan dalam jangka panjangnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan lebih lanjut untuk kesejahteraan umat manusia.

Oleh karenanya, pemerintah mengadakan program wajib belajar 12 tahun. Pelatihan keterampilan juga terus digalakkan pemerintah melalui dinas sosial untuk mengembangkan bakat yang dimiliki.

Hak Jaminan dan Perlindungan Hukum

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa membeda-bedakan ras, agama, dan suku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com