Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan terhadap Arteria Dihentikan Polisi, MKD DPR Diminta Tunjukkan Wibawanya

Kompas.com - 05/02/2022, 14:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Hal itu disampaikan Lucius saat menanggapi keputusan polisi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian Arteria karena terbentur hak imunitas yang dimiliki anggota dewan.

"Mestinya, kalau MKD ingin memperlihatkan taringnya sebagai penegak etik, bukan sebagai pelindung bagi terduga pelanggar etika, maka kasus Arteria ini bisa menjadi salah satu yang bisa dijadikan terobosan," kata Lucius saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Mengenal Hak Imunitas DPR yang Bikin Polisi Tak Lanjutkan Laporan terhadap Arteria Dahlan

Lucius mengatakan, kelompok yang melaporkan Arteria sesungguhnya merupakan kelompok dengan jumlah yang sangat besar sehingga dapat berdampak pada citra DPR.

Ia mengingatkan, semakin banyak warga yang kecewa, citra DPR juga akan semakin terpuruk.

"Karena itu, mestinya jadi tanggungjawab MKD melalui kasus Arteria ini untuk memulihkan citra DPR agar tak semakin terjerembab," kata Lucius.

Kendati demikian, Lucius mengaku tak kaget dengan sikap polisi yang menghentikan laporan terhadap Arteria dengan alasan hak imunitas meski ia menilai semestinya tidak perlu ada keistimewaan bagi anggota dewan di hadapan hukum.

"Dengan pasal imunitas itu, tak ada batasan benar atau salah, baik atau buruk bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya. Semua bebas dilakukan, bak surga punya mereka sendiri," kata dia.

Menurut Lucius, hak imunitas semestinya tidak perlu ada jika para anggota dewan memiliki derajat etis yang tinggi sehingga mereka cukup mengikuti prinsip-prinsip etika sebagai panduan dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Panggil Pelapor Arteria Dahlan untuk Diperiksa

"Ya mungkin sebegitulah kualitas moral anggota DPR kita. Mereka harus dijaga dari proses hukum karena mereka sadar suka melanggar hukum. Mereka sadar suka melanggar hukum tetapi tak mau bertanggungjawab secara jantan melalui jalur hukum," kata Lucius.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, mereka tidak bisa meneruskan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Arteria karena adanya ketentuan hak imunitas bagi anggota dewan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Arteria selaku anggota dewan dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya," kata Zulpan, Jumat kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com