Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Durasi Masa Kampanye Diharapkan Tak Ganggu Ketersediaan Logistik Pemilu

Kompas.com - 04/02/2022, 15:56 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini berharap, pertimbangan kalkulasi teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merancang durasi masa kampanye Pemilu 2024 dihormati semua pihak.

Menurut Titi, distribusi logistik pemilu, seperti surat suara, ke seluruh Tanah Air merupakan salah satu aspek yang perlu dipastikan tidak terganggu.

"Dengan konstruksi hukum yang ada saat ini, di mana masa kampanye berkorelasi dengan penyediaan logistik pemilu, maka masa kampanye Pemilu 2024 harus diatur dan dipastikan tidak mengganggu ketersediaan logistik hari H pemilu," kata Titi dalam diskusi daring yang digelar Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Jumat (4/2/2022).

Titi menuturkan, sebetulnya tidak ada periode, durasi, atau masa kampanye yang ideal dalam praktik pemilu global. Pengaturannya beragam antara satu negara dengan negara lainnya.

Titi berpendapat, masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari yang ditawarkan KPU sudah jauh lebih pendek dari masa kampanye di Pemilu 2019.

Baca juga: DPR, KPU, dan Bawaslu Disebut Akan Bahas Aturan Kampanye Pemilu di Ruang Digital

Menurut dia, ancaman polarisasi disintegratif yang dikhawatirkan terjadi sebagai ekses masa kampanye, sebetulnya turut menjadi tanggung jawab partai politik dan para elite.

"Sejatinya menuntut tanggung jawab partai politik dan para elite untuk mencegahnya dengan cara konsisten melakukan kegiatan kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab," tegasnya.

Selain itu, Titi menilai, hal lain yang perlu diatur dengan baik oleh KPU adalah transparansi dan akuntabilitas dana kampanye yang dikeluarkan peserta pemilu. Ia mengatakan, jangan sampai ada dana-dana gelap dan ilegal yang beredar selama pemilu.

Adapun, pemerintah meminta masa kampanye sebaiknya dipersingkat menjadi 90 hari. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, hal ini demi mencegah keterbelahan yang lebih meluas di masyarakat.

"Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi, media, maupun sosmed, jaringan, kami kira ini waktunya cukup," kata Tito dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 24 Januari 2022.

Baca juga: KPU Akan Pertimbangkan Perpendek Masa Kampanye Pemilu 2024

Usulan mempersingkat masa kampanye itu pun didukung sejumlah fraksi di Komisi II DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com