JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan, kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak boleh menjadi ruang untuk terjadinya praktik penyimpangan oleh petugas lapas.
Hal ini disampaikan Arsul merespons adanya pengakuan seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang yang mesti membayar uang Rp 30.000 per minggu agar dapat tidur beralaskan kardus.
"Soal ini tidak bisa terus-menerus dibiarkan. Keadaan overkapasitas tidak boleh dibiarkan menjadi ruang untuk penyimpangan oleh petugas lapas," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Narapidana Ungkap Praktik Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang, Kalapas Membantah
Arsul menuturkan, kasus tersebut merupakan salah satu di antara beragam modus jual beli fasilitas di lapas yang sudah lama dilaporkan ke Komisi III DPR.
"Jadi respons jajaran Kemenkumham termask Ditjen Pemasyarakatan tidak bisa lagi sekadar akan diselidiki dan kalau terbukti akan ditindak," kata dia.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu pun mendorong di dalam lapas terkait isu jual beli fasilitas.
Menurut Arsul, pendekatan penindakan individual yang dilakukan ketika ada kasus mencuat sudah tidak memadai.
"Yang diperlukan sidak dan model operasi intelijen yang dilakukan secara diam-diam, bagaimana caranya tentu Kemenkumham tahu. Jika tidak memiliki kemampuan melakukan sendiri, ya bisa minta bantuan dan kerja sama dengan BIN dan Intelkam Polri," ujar dia.
Diberitakan, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang berinisial WC mengungkap adanya praktik jual beli kamar di lapas tersebut.
Baca juga: Narapidana Lapas Cipinang Mengaku Diminta Rp 30.000 Per Minggu agar Bisa Tidur Beralaskan Kardus
WC mengatakan, ia dan sesama narapidana harus membayar uang Rp 30.000 per minggu agar dapat tidur beralaskan kardus.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp 30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Kata WC, ada pula narapidana yang harus mengeluarkan uang lebih besar agar mendapatkan tempat tidur yang lebih bagus.
"Nanti duitnya diserahkan dari ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp 5 hingga 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," ujar WC.
Baca juga: Napi Terorisme di Lapas Kelas I Tangerang Ikrar Setia kepada NKRI
Dalam kesempatan wawancara terpisah, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan membantah adanya praktik jual beli kamar seperti yang disebut-sebut WC.
Tony mengatakan, para narapidana di Lapas Cipinang tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat menikmati fasilitas tambahan.
"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar, termasuk masalah tidur," kata Tony, Kamis (3/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.